Surat Perjanjian Komitmen Fee Word !!top!!
Berikut adalah draf Surat Perjanjian Komitmen Fee yang profesional namun memiliki sentuhan modern agar tetap menarik dan jelas. Format ini dirancang untuk memastikan kedua belah pihak merasa aman dan dihargai. Anda dapat menyalin teks di bawah ini ke dalam Microsoft Word SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (SUCCESS FEE) Pada hari ini, , bertempat di , kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Lengkap Penjual/Pemberi Fee] Jabatan/Pekerjaan: [Sebutkan] Alamat: [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA [Nama Lengkap Perantara/Penerima Fee] Jabatan/Pekerjaan: [Sebutkan] Alamat: [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Secara bersama-sama, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah komitmen kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: TUJUAN KERJA SAMA
Pihak Pertama memberikan kuasa/tugas kepada Pihak Kedua untuk menjadi penghubung atau mediator dalam transaksi
[Sebutkan Jenis Transaksi, misal: Penjualan Properti/Pengadaan Barang] atas aset/proyek milik Pihak Pertama. PASAL 2: BESARAN KOMITMEN FEE
Atas keberhasilan Pihak Kedua dalam memfasilitasi transaksi tersebut hingga tercapai kesepakatan jual beli (Closing), maka Pihak Pertama setuju untuk memberikan imbalan (Fee) sebesar: [Persentase, misal: 2.5%] dari total nilai transaksi bersih, atau Sejumlah tetap (Lumpsum) sebesar Rp [Jumlah Nominal] [Sebutkan dalam Huruf] PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN
Fee akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua segera setelah dana transaksi masuk ke rekening Pihak Pertama secara sah.
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening Pihak Kedua: Nama Bank: [Sebutkan Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] PASAL 4: KERAHASIAAN DAN ETIKA
Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan rincian perjanjian ini dari pihak luar mana pun (Non-Disclosure). Pihak Pertama dilarang melakukan transaksi langsung dengan calon pembeli yang dibawa oleh Pihak Kedua tanpa melibatkan Pihak Kedua (Protection Clause). PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Materai 10.000) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) Tips Tambahan untuk Membuatnya Lebih Menarik di Word: Gunakan Font yang Modern : Cobalah font seperti Montserrat untuk kesan bersih, atau untuk kesan sangat formal. Beri Spasi yang Lega
: Gunakan spasi 1.15 atau 1.5 agar teks tidak terlihat menumpuk. Garis Bawah & Bold untuk poin-poin penting agar mudah dipindai mata.
: Tambahkan nomor halaman jika dokumen lebih dari satu lembar untuk menjaga profesionalitas.
Apakah Anda ingin saya menyesuaikan isi pasal tertentu sesuai dengan jenis proyek yang sedang Anda jalankan? SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE 3 Jan 2023 —
Berikut adalah draf teks padat untuk Surat Perjanjian Komitmen Fee yang profesional dan sah secara hukum. Anda dapat menyalin teks ini langsung ke Microsoft Word. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Pihak Pertama]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee). Surat Perjanjian Komitmen Fee Word
Nama: [Nama Lengkap Pihak Kedua]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Fee/Mediator).
Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek KerjasamaPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA sebagai mediator/perantara dalam transaksi [Sebutkan Jenis Transaksi, misal: Penjualan Lahan/Proyek/Pengadaan Barang] milik/dikelola PIHAK PERTAMA kepada pihak pembeli/investor.
Pasal 2: Nilai Komitmen FeeAtas jasa PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berkomitmen memberikan fee sebesar [Jumlah Angka]% dari nilai transaksi bruto, atau sejumlah Rp [Nominal] (Terbilang: [Sebutkan dalam Huruf]). Pasal 3: Mekanisme Pembayaran
Pembayaran fee akan dilakukan selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima dana hasil transaksi dari pembeli.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [No. Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] Pasal 4: Jaminan dan Kerahasiaan
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa dana fee ini bersifat sah dan tidak akan dibatalkan secara sepihak selama transaksi berhasil dilakukan.
Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar mana pun.
Pasal 5: Penyelesaian PerselisihanApabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan Wilayah Kota].
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. [Kota], [Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (................................) (................................) Saksi-Saksi: Tips Pengetikan di Word:
Margin: Gunakan ukuran standar (Top 2.5cm, Bottom 2.5cm, Left 3cm, Right 2.5cm).
Font: Gunakan Times New Roman (12pt) atau Arial (11pt) untuk kesan formal.
Materai: Pastikan tanda tangan PIHAK PERTAMA mengenai sebagian kertas dan sebagian materai agar sah secara hukum.
Apakah Anda ingin saya menambahkan klausul khusus mengenai pajak fee atau pembatalan transaksi? SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
Berdasarkan permintaan Anda, berikut adalah draf makalah/laporan yang komprehensif mengenai Surat Perjanjian Komitmen Fee dalam format dokumen Word. Berikut adalah draf Surat Perjanjian Komitmen Fee yang
Anda dapat menyalin konten ini ke dalam Microsoft Word untuk digunakan sebagai referensi atau template.
Disclaimer
This template is for informational purposes only and does not constitute legal advice. Employment or enforcement of this agreement may vary based on local jurisdiction (Hukum Perdata). Please consult a licensed notary or lawyer (Pengacara) in Indonesia to validate the agreement before signing.
A Surat Perjanjian Komitmen Fee (Fee Commitment Letter) is a legal document used to guarantee that a mediator, agent, or broker receives their agreed-upon commission after a successful transaction.
Below is a comprehensive guide and a professional template you can copy directly into Microsoft Word. Key Elements of a Fee Commitment Letter To ensure the document is legally "solid," it must include:
Identity of Parties: Clear details of the First Party (Payer) and the Second Party (Recipient).
Object of Agreement: The specific project, property, or transaction involved.
Fee Amount: Either a fixed percentage or a specific nominal value.
Payment Timing: Precisely when the fee must be paid (e.g., "within 3 working days after full payment").
Confidentiality: A clause ensuring the fee details remain private. Template: Surat Perjanjian Komitmen Fee
Copy the text below into Word and fill in the bracketed information. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [Nama Lengkap Pembayar] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]
Jabatan: [Jika mewakili perusahaan]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama: [Nama Lengkap Penerima Fee] NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBJEK KERJASAMAPIHAK PERTAMA memberikan komitmen fee kepada PIHAK KEDUA atas jasa perantaraan/mediasi dalam transaksi [Sebutkan Transaksinya, misal: Penjualan Lahan di Bekasi / Pengadaan Barang X] kepada pembeli/klien yang dibawa oleh PIHAK KEDUA. Disclaimer This template is for informational purposes only
PASAL 2: BESARAN FEEAtas keberhasilan transaksi tersebut, PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan fee sebesar [Angka]% dari nilai kontrak, atau sebesar Rp [Nominal] ([Terbilang]) kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARANPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Jumlah] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari pihak pembeli/klien. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke: Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
PASAL 4: KERAHASIAANKedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak mencapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama. [Kota], [Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) Tips for a Valid Document
Use Materai 10.000: In Indonesia, a document involving financial value requires a Rp10.000 stamp duty (materai) to be valid as evidence in court.
Specific Transaction: Never leave the "Object" vague. Clearly state the project name or SPK (Work Order) number if available.
Witnesses: It is often beneficial to have a third signature as a witness to strengthen the agreement.
Kapan Anda Membutuhkan Surat Ini?
Berikut adalah 5 skenario bisnis paling umum yang wajib memiliki surat perjanjian komitmen fee:
- Konsultan Pemasaran (Finders Fee): Anda membantu perusahaan A mendapatkan klien B. Fee Anda adalah 10% dari nilai kontrak.
- Properti & Pengalihan Tanah: Anda menjadi makelar yang mempertemukan pembeli dan penjual tanah.
- Pengurusan Perizinan (Legal Compliance): Anda membantu pengusaha mendapatkan dokumen OSS atau IMB.
- Jasa Keuangan (Funding/Bridging Loan): Anda membantu startup mendapatkan investor. Fee komitmen dibayar saat dana cair.
- Kerja Sama Kontraktor (Subkon): Kontraktor utama berkomitmen memberi fee kepada perantara yang mendapatkan tender proyek pemerintah/swasta.
Perbedaan dengan Surat Biasa
Berbeda dengan kwitansi atau nota, surat ini mengandung unsur perjanjian:
- Identitas para pihak (bukan hanya penjual & pembeli).
- Prestasi/Wajib (apa yang harus dilakukan penerima fee dan kewajiban pemberi fee).
- Kapan fee jatuh tempo.
- Sanksi (denda atau pembatalan).
3.1 Identitas Para Pihak
Bagian ini mencantumkan data lengkap pihak yang terlibat:
- Pihak Pertama (Pemberi Komitmen/Pembayar Fee): Nama, KTP, alamat, dan jabatan (jika mewakili perusahaan).
- Pihak Kedua (Penerima Komitmen/Penerima Fee): Nama, KTP, alamat, dan jabatan.
1.1 Latar Belakang
Dalam dinamika dunia bisnis modern, kerja sama antar pihak seringkali melibatkan peran perantara (intermediary) atau jasa penghubung. Pihak-pihak ini berperan penting dalam mempertemukan kepentingan dua belah pihak lainnya, misalnya dalam transaksi jual-beli besar, pengadaan proyek, atau fasilitas kredit perbankan.
Untuk mengamankan hak-hak pihak perantara atas jasa yang telah diberikan, diperlukan suatu instrumen hukum yang mengatur mengenai imbalan atau fee yang disepakati. Instrumen tersebut dikenal sebagai Surat Perjanjian Komitmen Fee. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti otentik yang mengikat para pihak secara hukum untuk memenuhi kewajiban pembayaran komisi atau biaya jasa berdasarkan kesepakatan awal.
3. Commitment Fee Amount (Besaran Fee)
State the exact amount or percentage (e.g., 2% of the loan value). This is often negotiable, typically ranging from 0.5% to 5% of the total facility.
3.6 Penutup dan Tanda Tangan
Pernyataan bahwa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan dibuat dalam rangkap cukup.

