Berikut adalah draf atau contoh penulisan Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator. Dokumen ini biasanya digunakan oleh lembaga mediasi atau mediator independen untuk memastikan para pihak yang bersengketa berkomitmen membayar biaya jasa mediasi sebelum proses dimulai atau sesuai kesepakatan.
Untuk Mediator:
Untuk Para Pihak:
Date: ………
Between:
Article 1 – Scope: The parties agree to mediate the dispute described in Appendix 1.
Article 2 – Mediator Fee: Total fee of IDR ……… (fixed for up to … sessions). Overtime fee IDR … per additional session.
Article 3 – Payment Split: [Choose: 50/50 or as agreed].
Article 4 – Payment Deadline: Before the first mediation session, via bank transfer to mediator’s account.
Article 5 – Cancellation: Late cancellation (less than 48 hours) results in 50% fee liability. Mediator’s withdrawal due to conflict of interest triggers full refund.
Article 6 – Governing law: Indonesia. Disputes resolved by deliberation or further mediation.
Signatures as above.
Berikut adalah contoh teks "Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator":
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Nomor: [ Nomor Surat ]
Tanggal: [ Tanggal Surat ]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [ Nama Pihak Pertama ] Alamat: [ Alamat Pihak Pertama ] No. HP/Telepon: [ No. HP/Telepon Pihak Pertama ] Email: [ Email Pihak Pertama ]
Nama: [ Nama Pihak Kedua ] Alamat: [ Alamat Pihak Kedua ] No. HP/Telepon: [ No. HP/Telepon Pihak Kedua ] Email: [ Email Pihak Kedua ]
Dengan ini menyatakan telah sepakat dan berkomitmen untuk melakukan proses mediasi yang dipandu oleh Mediator dengan nama:
Nama Mediator: [ Nama Mediator ]
dalam rangka menyelesaikan sengketa/perkara yang terjadi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Objek Perjanjian:
Jasa Mediator:
Biaya (Fee) Mediator:
Waktu dan Tempat Mediasi:
Kerahasiaan:
Penutup:
Pihak Pertama
[ Tanda Tangan ] [ Nama ]
Pihak Kedua
[ Tanda Tangan ] [ Nama ]
Mediator
[ Tanda Tangan ] [ Nama ]
Tanggal: [ Tanggal ]
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Catatan:
Contoh di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda. Jika diperlukan perubahan atau penambahan klausul, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen.
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen legal yang mengikat janji pemilik dana, penjual, atau pembeli untuk memberikan imbalan (fee) kepada mediator atau perantara setelah transaksi berhasil diselesaikan. Perjanjian ini penting untuk melindungi hak ekonomi mediator dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Struktur Utama Surat Perjanjian
Agar sah secara hukum dan mencakup poin-poin krusial, surat ini biasanya memuat elemen berikut:
Identitas Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan jabatan dari pemberi fee (Pihak Pertama) dan penerima fee/mediator (Pihak Kedua).
Objek Perjanjian: Deskripsi spesifik mengenai transaksi yang dimediasi (misalnya jual-beli tanah, pendanaan proyek, atau pengadaan barang).
Nilai Komitmen Fee: Nominal atau persentase fee yang disepakati (misalnya 2,5% dari nilai transaksi atau jumlah tetap tertentu). Berikut adalah draf atau contoh penulisan Surat Perjanjian
Mekanisme Pembayaran: Cara pembayaran (tunai atau transfer) dan waktu pencairan fee (biasanya segera setelah dana transaksi utama cair).
Masa Berlaku & Pembatalan: Pernyataan bahwa komitmen ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan tetap berlaku selama proses transaksi berjalan.
Penyelesaian Sengketa: Ketentuan mengenai langkah yang diambil jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Panduan Teknis Pembuatan
Gunakan Bahasa Baku: Tuliskan isi perjanjian dengan kalimat yang jelas, formal, dan tidak bermakna ganda untuk menghindari salah tafsir.
Cantumkan Dasar Hukum: Anda bisa merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Gunakan Meterai: Tempelkan meterai (saat ini Rp10.000) pada bagian tanda tangan untuk memenuhi syarat bea meterai sebagai dokumen alat bukti di pengadilan.
Saksi-Saksi: Sebaiknya hadirkan saksi dari kedua belah pihak untuk memperkuat legitimasi kesepakatan tersebut.
Anda dapat melihat referensi draf lebih lanjut melalui Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee di Scribd atau mengunduh draf publik di Google Docs.
Apakah Anda memerlukan draf teks lengkap yang bisa langsung disalin, atau ingin fokus pada perhitungan persentase fee standar untuk industri tertentu? Surat Komitmen Fee Mediator 2025 | PDF - Scribd
SURAT PERJANJIAN KOMITMET FEE MEDIATOR Yang bertanda tangan di bawah ini pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun]: Nama: [Nama Pemberi Fee] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat: [Alamat Lengkap] NIK: [Nomor KTP]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan/Pribadi], yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama: [Nama Mediator] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat: [Alamat Lengkap] NIK: [Nomor KTP]
Dalam hal ini bertindak sebagai perantara/mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/kuasa jual atas obyek [Sebutkan obyeknya, misal: Tanah/Proyek/Barang].
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak yang membantu mencarikan pembeli/pendana/pelaksana proyek untuk PIHAK PERTAMA.
Atas dasar hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: OBYEK PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi mediator dalam transaksi [Sebutkan transaksi secara spesifik] dengan nilai transaksi sebesar [Sebutkan nilai transaksi dalam angka dan huruf]. Pasal 2: BESARAN FEE
Apabila transaksi tersebut berhasil terlaksana (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan jasa (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Sebutkan % atau nominal pasti] dari nilai transaksi, atau sebesar Rp [Nominal] ([Terbilang dalam huruf]). Pasal 3: MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran fee dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari pihak pembeli/pihak ketiga, dengan cara [Tunai/Transfer ke Rekening Bank ... No Rek ... atas nama ...]. Pasal 4: MASA BERLAKU
Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan selesainya seluruh kewajiban pembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pasal 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Rekomendasi Praktis bagi Mediator dan Para Pihak Untuk
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak. Dibuat di: [Nama Kota] Tanggal: [Tanggal] PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Materai 10.000) [Nama Lengkap] [Nama Lengkap] Agar draft ini lebih , silakan beri tahu saya: jenis obyeknya ? (Tanah, proyek pemerintah, atau penjualan barang dagang?) Apakah fee akan dibayarkan Apakah ada pihak lain (tim mediator) yang juga harus dicantumkan namanya?
Saya bisa menyesuaikan pasal-pasalnya agar lebih melindungi hak Anda.
A Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator (Mediator Fee Commitment Agreement) is a legally binding document used to ensure a mediator or intermediary receives their agreed-upon commission (fee) after successfully facilitating a transaction or dispute resolution. Key Components of the Agreement
A professional draft should include these essential sections to be legally enforceable:
Title (Judul): Clearly state "Surat Perjanjian Komitmen Fee".
Identity of Parties (Identitas Para Pihak): Full names, ID numbers (NIK), addresses, and roles (e.g., Party I as the Giver, Party II as the Mediator).
Object of Agreement (Objek Perjanjian): Details of the transaction being mediated (e.g., land sale, business contract, or debt settlement). Fee Amount & Terms (Besaran & Ketentuan Fee):
Specific amount or percentage (e.g., 2% of the transaction value). Currency and payment method (bank transfer details).
Payment Trigger (Waktu Pembayaran): Define exactly when the fee is due (e.g., immediately after the down payment or upon full contract signing).
Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa): How disagreements will be handled (e.g., through deliberation or a specific court).
Validity (Penutup & Meterai): Signed by both parties on a Meterai (duty stamp) to ensure legal validity in Indonesia. Document Preparation Checklist Recommendation Paper Size Use A4 (210 x 297 mm) or Legal/Folio for legal documents. Formatting
Single spacing, left-aligned for body text, and centered for the title. Language Use formal Indonesian (Bahasa Baku) to avoid ambiguity. Authentication
Include spaces for witnesses if the transaction value is high.
For ready-to-use templates, you can refer to professional drafts available on Scribd or follow step-by-step formatting guides on YouTube. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF - Scribd
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pemberi tugas (biasanya penjual atau pembeli) dengan perantara (mediator) mengenai imbalan atau komisi atas jasa yang telah diberikan. Surat ini berfungsi sebagai jaminan tertulis agar mediator mendapatkan haknya secara sah setelah transaksi atau proyek berhasil diselesaikan. Fungsi Utama Surat Perjanjian Komitmen Fee
Legalitas Hak: Memberikan dasar hukum yang kuat bagi mediator untuk menuntut haknya jika terjadi wanprestasi atau kegagalan pembayaran dari pihak pertama.
Kejelasan Nilai: Menetapkan besaran fee secara eksplisit, baik dalam bentuk persentase (misalnya 1%–10%) maupun nilai nominal per satuan (misalnya Rp.5.000/ton batubara).
Skema Pembayaran: Mengatur kapan dan bagaimana fee dibayarkan, misalnya melalui transfer bank segera setelah Down Payment (DP) atau pelunasan transaksi utama. Poin Penting dalam Surat Perjanjian
Agar memiliki kekuatan hukum yang sah, surat ini biasanya memuat elemen-elemen berikut: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF - Scribd
Even experienced practitioners make mistakes with the Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator.
A robust Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is not a one-size-fits-all template. Based on best practices in Jakarta's arbitral centers (BANI, MAPI), here are the non-negotiable clauses: