Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Berikut adalah draf sederhana Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator yang bersifat umum dan profesional. Anda bisa menyesuaikan bagian di dalam kurung siku [...] sesuai dengan kesepakatan spesifik Anda. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (IMBALAN JASA)

Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Pemilik Barang/Pemberi Fee]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee).

Nama: [Nama Lengkap Mediator]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Mediator).

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBYEK TRANSAKSIPihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menjadi mediator/perantara dalam penjualan/transaksi [Sebutkan Obyeknya, misal: Lahan Tanah/Gedung/Proyek] yang berlokasi di [Alamat Obyek] dengan nilai transaksi sebesar Rp [Sebutkan Nilai Transaksi].

PASAL 2: BESARAN FEEApabila transaksi tersebut berhasil terlaksana (gol/closing) melalui perantara Pihak Kedua, maka Pihak Pertama wajib memberikan imbalan jasa (fee) kepada Pihak Kedua sebesar [Sebutkan Persentase, misal: 2,5%] dari total nilai transaksi, atau sebesar Rp [Sebutkan Nominal Tetap]. PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN

Pembayaran fee akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua segera setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari Pembeli (paling lambat 1x24 jam).

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pihak Kedua: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [No. Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]

PASAL 4: MASA BERLAKUSurat perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan proses transaksi selesai dan hak Pihak Kedua telah terpenuhi sepenuhnya.

PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. [Kota], [Tanggal] PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Materai 10.000) () () Tips Tambahan:

Materai: Gunakan materai Rp10.000 pada tanda tangan Pihak Pertama (yang membayar).

Saksi: Jika nilai transaksinya besar, sebaiknya tambahkan kolom Saksi untuk memperkuat legalitas.

Kerahasiaan: Anda bisa menambah pasal "Kerahasiaan" jika informasi transaksi bersifat sangat privat (Non-Disclosure).

Apakah Anda ingin saya menambahkan pasal perlindungan khusus jika pembelinya ternyata melakukan transaksi "bypass" tanpa melibatkan mediator lagi?

Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator yang dapat digunakan sebagai dasar kesepakatan antara para pihak yang bersengketa dengan mediator terkait pembayaran imbalan jasa mediasi.


SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

Nomor: ………………/Perj-Med/VIII/2026

Pada hari ini, …………. tanggal ………………… tahun dua ribu dua puluh enam, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I. PARA PIHAK YANG BERSENGKETA

  1. Nama: ……………………………….
    Alamat: ……………………………….
    Pekerjaan: ……………………………….
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  2. Nama: ……………………………….
    Alamat: ……………………………….
    Pekerjaan: ……………………………….
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

(Para pihak dapat ditambah sesuai jumlah pihak yang bersengketa)

II. MEDIATOR

Nama: ……………………………….
Alamat: ……………………………….
Profesi: Mediator bersertifikat / Mediator swasta
Selanjutnya disebut sebagai MEDIATOR.

Para Pihak dan Mediator secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

Para Pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee mediator dalam proses mediasi yang akan/atau sedang berlangsung, dengan ketentuan sebagai berikut.


PASAL 1
RUANG LINGKUP MEDIASI

Mediator setuju untuk membantu Para Pihak yang Bersengketa dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari ………………………………. (sebutkan pokok sengketa, misal: wanprestasi perjanjian sewa menyewa, sengketa waris, dll) melalui proses mediasi secara sukarela.


PASAL 2
BESARAN FEE MEDIATOR

Para Pihak sepakat memberikan fee jasa mediasi kepada Mediator sebesar:


PASAL 3
CARA DAN WAKTU PEMBAYARAN

  1. Fee per sesi dibayarkan secara tunai/transfer ke rekening Mediator paling lambat sebelum sesi mediasi dimulai.
  2. Success fee (jika ada) dibayarkan selambat-lambatnya ……. (…….) hari kalender setelah ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian oleh Para Pihak.
  3. Biaya transportasi, akomodasi, dan administrasi (jika ada) ditanggung bersama oleh Para Pihak secara berimbang, kecuali disepakati lain.

PASAL 4
PEMBAGIAN FEE (JIKA LEBIH DARI 2 PIHAK)

Apabila mediasi melibatkan lebih dari dua pihak, maka fee mediator dibagi secara merata di antara Para Pihak yang Bersengketa, kecuali disepakati persentase lain secara tertulis.


PASAL 5
PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN MEDIASI

  1. Jika mediasi dihentikan sebelum waktunya karena salah satu pihak mengundurkan diri tanpa alasan sah, pihak tersebut tetap bertanggung jawab atas seluruh fee yang telah jatuh tempo hingga saat penghentian.
  2. Jika Mediator mengundurkan diri karena alasan pribadi tanpa persetujuan Para Pihak, Mediator wajib mengembalikan 50% dari fee yang telah diterima untuk sesi yang belum dilaksanakan.
  3. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan (mediasi dinyatakan tidak berhasil), maka success fee tidak wajib dibayarkan, namun fee per sesi tetap menjadi hak Mediator penuh.

PASAL 6
KERAHASIAAN

Mediator wajib menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses mediasi, kecuali diwajibkan oleh hukum. Ketentuan kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun mediasi berakhir.


PASAL 7
LAIN-LAIN

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangka itikad baik dan mengikat para ahli waris atau pengganti hak Para Pihak.
  2. Segala perubahan atas perjanjian ini hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh Para Pihak.
  3. Jika terjadi sengketa terkait pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai, melalui pengadilan negeri …………………….

PASAL 8
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap ……. (…….) cukup bermaterai cukup, ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

| PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | |-------------------|------------------| | (tanda tangan) | (tanda tangan) | | Nama jelas | Nama jelas |

| MEDIATOR | |--------------| | (tanda tangan) | | Nama jelas |


Catatan Penting:

Surat perjanjian komitmen fee mediator adalah dokumen legal yang menjamin hak mediator untuk menerima imbalan jasa atas perannya dalam memfasilitasi transaksi atau penyelesaian sengketa. Secara hukum, hak ini dilindungi oleh Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 terkait jasa mediator non-hakim. Struktur Utama Surat Perjanjian

Berdasarkan standar praktik hukum, surat ini harus memuat komponen-komponen berikut agar memiliki kekuatan mengikat: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF - Scribd

Berikut adalah contoh draf Surat Perjanjian Komitmen Fee yang umum digunakan untuk mediator atau perantara dalam sebuah transaksi (seperti jual-beli tanah, proyek, atau jasa lainnya) di Indonesia. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Lokasi/Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama (Pemberi Komitmen) Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]

Jabatan/Kapasitas: [Contoh: Pemilik Lahan / Direktur PT. X]Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Pihak Kedua (Mediator/Perantara) Nama: [Nama Lengkap Sesuai KTP] No. KTP: [Nomor KTP]

Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. PASAL 1: OBJEK TRANSAKSI

PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA sebagai mediator/perantara untuk membantu proses [Sebutkan jenis transaksi, contoh: Jual-Beli Tanah seluas 1.000 m² yang berlokasi di Desa X] kepada calon pembeli/investor. PASAL 2: BESARAN FEE

PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan success fee atau imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA sebesar: Persentase: [Contoh: 2,5%] dari total nilai transaksi.

Nominal Tetap: Rp [Jumlah dalam Angka] (— [Jumlah dalam Huruf] —). PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN Berikut adalah draf sederhana Surat Perjanjian Komitmen Fee

Pembayaran fee akan dilakukan segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari pihak pembeli/investor.

Jika pembayaran dilakukan secara bertahap (termin), maka pembayaran fee juga akan disesuaikan secara proporsional sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA: Bank: [Nama Bank] No. Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] PASAL 4: JANGKA WAKTU & KERAHASIAAN

Perjanjian ini berlaku hingga transaksi yang dimaksud selesai secara hukum dan administratif.

Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar yang tidak berkepentingan. PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di [Sebutkan Wilayah Pengadilan, contoh: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat].

Demikian surat pernyataan komitmen fee ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun, dibuat dalam rangkap dua yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) Tips Tambahan:

Gunakan Materai: Agar memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti di pengadilan, pastikan tanda tangan PIHAK PERTAMA mengenai materai Rp10.000.

Saksi: Jika nilai transaksi sangat besar, sangat disarankan untuk menambahkan kolom "Saksi-Saksi" di bagian bawah.

Lampiran: Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak untuk memperkuat identitas subjek hukum.

Apakah Anda memerlukan draf yang lebih spesifik untuk jenis transaksi tertentu (misal: proyek konstruksi atau pengadaan barang)?

Berikut adalah draf artikel lengkap mengenai contoh surat perjanjian komitmen fee mediator, lengkap dengan penjelasan fungsi dan poin-poin penting yang harus ada di dalamnya.

Panduan Lengkap dan Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Dalam dunia bisnis, properti, atau pengadaan barang dan jasa, peran mediator atau perantara sangatlah krusial. Mediator membantu mempertemukan penjual dan pembeli hingga terjadi kesepakatan (closing). Sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan hukum atas jasa tersebut, maka dibuatlah Surat Perjanjian Komitmen Fee.

Artikel ini akan membahas pentingnya surat ini serta memberikan contoh draf yang profesional dan sah secara hukum. Mengapa Surat Komitmen Fee Itu Penting?

Banyak mediator bekerja berdasarkan kepercayaan lisan. Namun, kesepakatan lisan sangat berisiko menimbulkan perselisihan (seperti fee tidak dibayar atau jumlahnya dikurangi sepihak). Surat ini berfungsi sebagai:

Bukti Legal: Dasar hukum jika terjadi wanprestasi atau pengingkaran janji.

Kejelasan Nilai: Menetapkan angka pasti (persentase atau nominal) yang akan diterima.

Syarat Pembayaran: Mengatur kapan dan bagaimana uang tersebut ditransfer. Poin Penting dalam Surat Perjanjian

Agar surat tersebut kuat di mata hukum, pastikan poin berikut tercantum:

Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, dan alamat pihak pemberi fee (biasanya pemilik aset) dan penerima fee (mediator).

Objek Transaksi: Penjelasan detail mengenai apa yang dimediasi (misal: Sertifikat Tanah, Proyek X, atau Alat Berat).

Besaran Fee: Ditulis dalam angka dan huruf untuk menghindari kesalahan baca.

Waktu Pelunasan: Biasanya dilakukan setelah pembayaran dari pembeli masuk ke rekening pemilik.

Tanda Tangan di Atas Meterai: Memberikan kekuatan pembuktian di pengadilan jika diperlukan. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Berikut adalah draf sederhana namun profesional yang bisa Anda gunakan: SURAT PERNYATAAN KOMITMEN FEE (IMBALAN JASA) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: ………………………………

I. Nama: [Nama Lengkap Pemilik Aset/Pemberi Fee]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Pemberi Fee, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama: [Nama Lengkap Mediator]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Penerima Fee/Mediator, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada hari ini [Hari/Tanggal], kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBJEK TRANSAKSIPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi mediator dalam penjualan/pengadaan [Sebutkan Objeknya, misal: Tanah seluas 1.000m2 di Jalan Merdeka No. 5] milik PIHAK PERTAMA.

PASAL 2: BESARAN FEEApabila transaksi atas objek tersebut berhasil dilakukan (closing) melalui perantara PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan fee atau imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA sebesar: Rp [Nominal] atau [Persentase]% dari total nilai transaksi. (Terbilang: [Tuliskan dalam huruf])

PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARANPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Misal: 2 hari kerja] setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran sah dari pihak pembeli/investor. Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening: Bank: [Nama Bank] No. Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pihak Kedua]

PASAL 4: PENUTUPSurat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Dibuat di: [Nama Kota]Tanggal: [Tanggal Sekarang] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Meterai Rp10.000) (........................) (........................) Tips Tambahan untuk Mediator

Gunakan Meterai: Selalu gunakan meterai Rp10.000 untuk transaksi bernilai besar.

Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan satu atau dua saksi dan minta mereka menandatangani surat tersebut.

Simpan Salinan: Pastikan Anda memegang lembar asli atau minimal foto/scan dokumen yang sudah ditandatangani.

Apakah Anda ingin saya membantu menyesuaikan detail pasal tertentu dalam draf ini, seperti menambahkan aturan tentang pembagian fee jika mediatornya lebih dari satu orang? AI responses may include mistakes. Learn more

Surat perjanjian komitmen mediator adalah dokumen tertulis yang mengikat secara hukum, di mana satu pihak (biasanya pemilik aset atau proyek) berjanji memberikan imbalan (komisi/

) kepada pihak lain (mediator/perantara) atas keberhasilannya menjembatani suatu transaksi bisnis.

Berikut adalah poin-poin penting yang biasanya tercantum dalam surat tersebut:

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF | Perjalanan - Scribd


Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Saat membuat atau menandatangani contoh surat perjanjian komitmen fee mediator di atas, jangan sampai Anda melakukan kesalahan fatal berikut:

  1. Fee Hanya Bergantung pada Keberhasilan (No Win No Fee): Di beberapa yurisdiksi, klausul ini dianggap melanggar netralitas mediator karena mediator akan "memaksakan" kesepakatan agar mendapat bayaran. Pisahkan antara session fee (wajib) dan success fee (bonus opsional).
  2. Tidak Mencantumkan Ketentuan Pengunduran Diri Mediator: Mediator bisa terjebak dalam proses yang tak berkesudahan (drama berkepanjangan) tanpa bayaran.
  3. Fee Tidak Jelas Per Sesi: Ini sering memicu pertengkaran. Jika satu sesi molor dari 2 jam menjadi 6 jam, apakah fee naik? Harus diatur.
  4. Lupa Materai: Perjanjian tanpa materai memiliki kekuatan pembuktian yang lemah di pengadilan. Gunakan materai elektronik atau tempel dengan nominal yang berlaku (saat ini Rp 10.000).

CONTOH SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

PERJANJIAN JASA MEDIASI Nomor: [Nomor Surat/01/MED/X/2024]

Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di [Kota/Tempat], yang bertanda tangan di bawah ini:

I. PIHAK MEDIATOR Nama : [Nama Mediator] Alamat : [Alamat Lengkap Mediator] Dalam hal ini bertindak sebagai MEDIATOR.

II. PIHAK PERTAMA Nama : [Nama Pihak Pertama] NIK/No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.

III. PIHAK KEDUA Nama : [Nama Pihak Kedua] NIK/No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.

(Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”).

DASAR HUKUM Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Jasa Mediasi berdasarkan ketentuan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perjanjian Perburuhan, serta Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (jika relevan dengan konteks pengadilan) atau dasar hukum lainnya yang relevan.

PASAL 1 - OBYEK PERJANJIAN

  1. Para Pihak dengan ini sepakat untuk menggunakan jasa Mediator guna mendamaikan sengketa yang timbul mengenai [Uraian singkat sengketa, misal: Sengketa Warisan Tanah di Jalan Merdeka No. 10].
  2. Mediator bertindak sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak mencapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.

**PASAL

Pasal 5 — Kerahasiaan

  1. Mediator wajib menjaga kerahasiaan semua informasi, dokumen, dan pembicaraan yang muncul selama proses mediasi, kecuali diizinkan tertulis oleh para pihak atau diperintahkan oleh hukum.
  2. Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku setelah berakhirnya perjanjian ini.
Related Posts
contoh surat perjanjian komitmen fee mediator Hot Topics

SafeMyKid: Safeguard Your Children’s Digital World

Stay informed and connected with SafeMyKid. Protect your loved ones by keeping a close eye on their digital lives. Start your journey with us today.